DPRA: Calon Independen Tidak Jelas

Meskipun rancangan qanun pemilihan umum kepala daerah sudah masuk dalam qanun prioritas yang akan segera dibahas DPRA namun untuk status calon Independen hingga kini belum jelas.

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, M. Harun mengatakan calon independen yang dilaksanakan pada tahun 2006 untuk mengakomodir mantan kombatan yang saat itu tidak punya partai, namun saat ini menurutnya para kombatan telah bernaung di bawah partai lokal sehingga calon independen tidak diperlukan lagi, akan tetapi menurutnya pihak DPR Aceh tetap akan mencari jalan keluar terkait masalah independen ini agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan.

“Sistem apa yang mau kita gunakan untuk calon independen, kalau dulu kan karena GAM tidak tau mau nyalur aspirasi maka ada calon independen, tapi ini udah parlemen seperti kami buat apa lagi calon independen, kalau bigitu bubarkan saja kami DPR biar independen saja,” katanya.

Harun menambahkan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan adanya calon independen dalam Pemilukada Aceh bukan berarti pihak DPR Aceh juga akan mensahkan adanya calon independen dalam Qanun Pemilukada yang akan segera dibahas, apalagi menurutnya MK memutuskan hal tersebut tanpa konsultasi dengan pihak DPR Aceh.

Dalam pasal 256 Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Calon Indepeden hanya diatur satu kali setelah UUPA diundangkan, namun Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu telah membatalkan pasal tersebut melalui judicial review, sehingga calon independen kembali bisa bertarung dalam Pemilukada mendatang. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads