Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sepakati bahas 31 qanun prioritas pada tahun 2011 ini, diantaranya termasuk qanun pemilihan umum kepala daerah Aceh. Ketua badan legislasi DPR Aceh M. Harun mengatakan dari 31 qanun proritas tersebut 11 rancangan qanun diantaranya merupakan usul inisiatif DPR Aceh, sedangkan 20 lainnya merupakan rancangan usulan dari pihak eksekutif, menurutnya dari ke 31 qanun tersebut yang menjadi sangat prioritas adalah qanun Pemilukada Aceh karena pelaksanaan tahapan Pemilukada sudah harus dilaksankan oleh KIP Aceh namun masih terkendala dengan qanun.
“Yang menjadi di prioritas itu tetap qanun Pilkada, selanjutnya juga KKR dan qanun wali nanggroe,” katanya.
Harun menambahkan adapun 20 rancangan qanun usulan eksekutif antara lain rancangan Qanun Aceh tentang rencana tata ruang Wilayah Aceh (RTRW Aceh), rancangan Qanun Aceh tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota, selanjutnya rancangan qanun tentang dana abadi pendidikan, rancangan qanun tentang pertambangan dan rancangan qanun tentang kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota.
“Yang ke 17 itu ada rancangan qanu tentang Pemilukada Aceh, yang ke 18 rancangan qanun rencana pembangunan jangka panjang Aceh dan yang ke 19 itu rancangan qanun Aceh tentang bagi hasil Migas,” katanya.
Harun menambahkan adapun 11 rancangan qanun usulan DPR Aceh diantaranya Rancangan Qanun Wali Nanggroe, rancangan qanun tentang lambang dan bendera Aceh, rancangan qanun tentang bahasa Aceh, rancangan qanun himne Aceh dan rancangan Qanun aceh tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi (KKR).