Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar berharap agar pemekaran Kabupaten Aceh Besar menjadi Kabupaten Aceh Raya dipercepat, karena hal itu sangat diharapkan oleh masyarakat dibeberapa kecamatan untuk memudahkan palayanan.
Ketua fraksi PKS-PPP DPRK Aceh Besar, Irawan Abdullah mengatakan pada periode sebelumnya DPRK sudah memberikan rekomendasi untuk membentuk panitia pemekaran Aceh Raya, bahkan pihak DPRK Aceh Besar waktu itu menganggarkan dana untuk pemekaran hampir Rp 500 Juta, untuk itu DPRK berharap agar Gubernur Aceh segera menyetujui pemekaran tersebut dan di usulkan ke pihak DPR RI.
“Jadi sekarang kan hanya menunggu dari gubernur dan pusat, kalau kami kalau memang itu untuk kebutuhan publik ya tidak keberatan, selama itu memang untuk kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sementara itu Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Aceh Raya, Dahlan Sulaiman mengatakan rencana melahirkan Kabupaten Aceh Raya, bukanlah keinginan dari sekelompok orang atau kepentingan para elit politik yang ada di Kabupaten Aceh Besar. Melainkan hal itu dilakukan justru untuk memakmurkan masyarakat Aceh Besar dan memudahkan pelayanan.
Dari 25 kecamatan di Aceh Besar ada tujuh kecamatan yang diusulkan masuk dalam wilayah Aceh Raya, ketujuh kecamtan tersebut adalah Kecamatan Lhoong, Kecamatan Leupung, Kecamatan Lhoknga, Kecamatan Pulau Aceh, Peukan Bada dan Darul Imarah.
Sementara pada agustus 2010 lalu Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menyatakan, dirinya tidak menyetujui pemekaran wilayah Aceh Besar menjadi dua kabupaten seperti yang diwacanakan, menurut Irwandi yang paling mendesak saat ini adalah perluasan ibu kota provinsi dengan memasukkan sejumlah kecamatan di Aceh Besar ke wilayah hukum dan administrasi Kota Banda Aceh. (im)