Aparat kepolisian Polresta Banda Aceh berhasil menyita 2 juta uang palsu di Kawasan Keudah Kecamatan Kutaraja Banda Aceh. Bersama barang bukti turut ditangkap dua orang tersangkap, masing Alf sebagai pengedar ditangkap pada akhir Desember lalu dan Herianto pencetak ditangkap 4 Januari lalu.
Alfian ditangkap ketika sedang mengedarkan uang palsu miliknya di Kawasan Ulee Lhue Banda Aceh dengan cara main batu domino. Kapolresta Banda Aceh Kombes Polisi Armensyah Thay mengatakan selain dua orang yang ditangkap, polisi juga masih mengejar 5 pelaku lainnya masing – masing berinisial HEN, ROS, ZOL, PUT dan IR serta satu unit printer yang juga belum ditemukan.
“Yang berhasil kita sita dua juta, 20 juta dibakar, jadi masyarakat khususnya pedagang untuk hati – hati terhadap peredaran uang palsu ini,” katanya.
Armen menambahkan para pelaku dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Menurut pengakuan tersangka uang palsu yang dicetak berjumlah 100 juta, dua juta disita polisi, 20 juta dibakar dan sekitar 80 juta belum ditemukan, uang palsu yang dicetak mulai dari pecahan 10 ribu, 20 ribu, 50 ribu dan 100 ribu.
Untuk itu kapolresta menghimbau kepada masyarakat khususnya para pedagang untuk berhati-hati dengan uang palsu yang biasanya diedarkan pada malam hari agar tidak terlihat jelas.