Dalam Pemilukada Aceh akhir tahun 2011 mendatang pemilih akan kembali menggunakan sistem coblos, bukan mencontreng sebagaimana sistem yang digunakan saat Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2009 lalu. Hal itu dikatakan Ketua Divisi Data dan Perencanaan KIP Aceh, Yarwin Adi Darma saat rapat koordinasi KIP Aceh dengan instansi terkait, Kamis pagi.
Yarwin mengatakan untuk pemutakhiran data penduduk baru akan dilakukan oleh KIP Aceh 6 bulan menjelang Pemilukada dilaksanakan, sedangkan daftar Pemilu tetap baru diumumkan 1,5 bulan menjelang pemilihan, hingga kini masih ada dua kemungkinan data yang digunakan, yang pertama data pemilih tetap Pilpres 2009 yang berjumlah 3.008.235 pemilih dan data terbaru dari pemerintah daerah yang akan dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“DPS itu dimulai 180 hari (6 Bulan) sebelum hari pemungutan suara, sedangkan DPT ditetapkan 50 hari sebelum hari H, dengan asumsi kita ada persiapan untuk mencetak surat suara yang disesuaikan dengan jumlah DPT, kalau telat kita takutkan terlalu meept dan nggak tau berapa banyak surat suara yang akan kita cetak,” katanya.
Yarwin menambahkan Parpol/Gabungan Parpol yang dapat mengusulkan bakal calon bila memiliki 15 persen dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15 persen suara sah dalam Pemilu Legislatif 2009 lalu. Karena kursi DPR Aceh ada 69 kursi maka minimal kursi yang harus dimilki Parpol adalah 11 kursi.
Sementara itu untuk Calon Perseorangan (Independen) jika disetujui oleh Mahkamah Konstitusi maka diwajibkan melampirkan surat dukugan disertai fotocopy KTP min 3 persen dari jumlah penduduk yang tersebar lebih di 50 persen dari jumlah Kab/Kota untuk calon Gubernur dan min 3 persen dari jumlah penduduk yang tersebar lebih di 50 persen dari jumlah kecamatan untuk Bupati atau Walikota. (im)