Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh secara resmi membuka sekolah Anti Coruption dan Investigation Course (ACIC) pertama di Aceh pada Selasa 21 Desember 2010 di Banda Aceh. Disekolah tersebut rencananya akan diajarkan 14 materi kuliah terkait dengan korupsi, dengan staf pengajar 11 orang dan siswa sebanyak 19 orang.
Kepala sekolah ACIC, Irfandi Djailani mengatakan sekolah tersebut untuk menciptakan generasi Aceh yang bebas dari tindakan korupsi, apalagi dari data terakhir yang dikeluarkan salah satu lembaga anti korupsi nasional ICW menempatkan Aceh diurutan empat sabagai daerah terkorup dari 33 provinsi di Indonesia.
“Sekolah ini hanya empat bulan, dibulan pertama mungkin masih materi – materi dasar, kemudia bulan kedua, ketiga dan keempat kita masuk materi investigasi dan peserta akan turun kelapangan untuk melakukan investigasi,” katanya.
Sementara itu ketua GeRAK Aceh Askalani mengatakan selama periode tahun 2009/2010 Gerak Aceh mencatat setidaknya ada 122 kasus korupsi di provinsi Aceh dengan kerugian negara mencapai 700 M, sedangkan kabupaten terkorup di Aceh adalah Aceh Utara disusul Kabupaten Bireuen dan Aceh Tenggara.
Dilain pihak sekretaris daerah Aceh, T Setia Budi mengatakan upaya – upaya untuk melakukan pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh Pemerintah Aceh, seperti membentuk Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA), terkait Aceh menempati peringkat 4 terkorup di Indonesia, menurut sekda itu hanya lah sebuah penilaian yang sah – sah saja dilakukan.
“Kita terus mencegah, kalau tidak bisa mencegah paling tidak ya memperkecillah, tapi tidak bisa serta merta, tapi upaya kesitu terus kita lakukan memang,” katanya.
Setia Budi menambahkan Pemerintah Aceh menyambut baik hadirnya sekolah anti korupsi atas inisiasi GeRAK di Banda Aceh, ia berharap sekolah tersebut bisa menjadi awal baru dalam semangat pemberantasan korupsi di Aceh. (im)