Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti Narkoba hasil sitaan selama periode 2006 hingga 2010, Selasa pagi di halaman kantor kejari Banda Aceh.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil sitaan dari 267 kasus perkara yang ditangani oleh kejari Banda Aceh, barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja, shabu-shabu, obat – obatan terlarang dan sejumlah uang palsu.
Kasi pidana umum kejari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan ganja yang dimusnahkan seberat 28 Kg, 50 batang shabu – shabu, uang palsu sejumlah 2 juta rupiah dan obat-obatan terlarang hasil sitaan bersama BPOM.
“Itu kosmetik dan obat – obat terlarang yang dilarang oleh balai BPOM dan hasil pemeriksaan balai POM, kalau jumlah pastinya kita nggak bisa kira – kira, tapi yang jelas yang kita musnahkan ini dari 267 kasus diberkas perkara,” katanya.
Mukhzan menambahkan selain yang dimusnahkan, juga terdapat satu mobil truk lengkap dengan kayu illegal yang ditangkap karena kasus illegal logging yang akan dilelang oleh kejari Banda Aceh.
Lebih lanjut Mukhzan menambahkan pemusnahan tersebut adalah sebagai komitmen kejari untuk mendukung pemberantasan Narkoba, apa lagi dengan makin tinggi hukuman bagi pelaku sebagai efek jera dari perbuatannya mengedarkan Narkoba. (im)