Lembaga Adat Panglima Laot Lhok Lamteungoh, Peukan Bada melalui penyelenggaraan acara Kenduri Laot Lhok mendeklarasikan perlindungan ekosistem terumbu karang di wilayah perairan Peukan Bada.
Pembacaan nota kesepakatan dan deklasi sekaligus pelaksanaan acara Kenduri Laot Lhok berlangsung di Pantai Lamteungoh, Peukan Bada, Aceh Besar.
Koordinator Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (Jaringan KuALA), Arifsyah M. Nasution menyatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan laut berbasis masyarakat harus dibangun kembali untuk memastikan pengawasan, perlindungan dan pemanfaatan sumberdaya alam pesisir dan laut Aceh semakin baik, bertanggungjawab dan sesuai dengan nilai – nilai kearifan lokal masyarakat Aceh.
Arif menambahkan hak kelola SDA pesisir dan laut harus dipercayakan kepada masyarakat lokal dan untuk itu fungsi dan peran Panglima Laot Lhok penting untuk diperkuat
salah satu bunyi penting dalam nota kesepakatan dan deklarasi yang ditandatangani Panglima Laot dan Muspika setempat, dinyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari perairan laut wilayah Peukan Bada akan diusulkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan (KKP) yang dilindungi, dikelola berbasis masyarakat dengan sistem zonasi, yang dibagi menjadi: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya sesuai kebutuhan. Pengusulan ini untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan serta potensi dan jasa lingkungan yang dimilikinya sesuai semangat kearifan lokal masyarakat Aceh.