Aceh Perlu Akidah Ahlu Sunnah Wal Jamaah

Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar menyatakan untuk memutus mata rantai pemurtadan dan aliran sesat di Aceh harus dilakukan dengan memformulasikan akidah ‘Ahlu Sunnah Wal Jamaah dengan menggunakan satu mazhab yaitu Imam Syafi’i.  

Nazar mengatakan isu pemurtadan dan aliran sesat saat ini telah menjadi isu global, terjadi di banyak negara muslim termasuk di Provinsi Aceh, sehingga dengan ada formulasi akidah ‘Ahlu Sunnah Wal Jamaah dan diaplikasikan kepada publik di Aceh, segala sesuatu yang mengarah kepada pemurtadan maupun aliran sesat akan sangat mudah terpantau.  

“Perlu penerapan syariat dalam formulasi publik yang sudah biasa, misal di Aceh ada Ahlul Sunnah Waljamaah, sehingga kalau ada pemurtadan mudah terkontrol,” katanya.

Nazar menambahkan Selain dengan formulasi tersebut, pendekatan lainnya yang diperlukan dan dilakukan adalah dengan memperkuat pemahaman dan pendidikan agama kepada masyarakat, serta adanya sebuah regulasi yang kuat. Namun peraturan daerah atau qanun yang ada sekarang belum menampung semua hal demikian dan perlu terus disempurnakan. 

Sementara itu, Pimpinan Dayah Mudi Mesjid Raya, Samalanga, Hasanoel Basri mengatakan menghadapi pendangkalan akidah pihaknya telah lama menawarkan kepada pemerintah agar orang yang mengajarkan maupun mensyiarkan agama Islam di Aceh harus dikenakan syarakat yaitu harus ada surat izin, namun hal demikian belum mendapatkan tanggapan.

“Orang yang mengajar agama baik khatib atau majelis pendidikan harus punya izin dan udah kita usulkan ke MPU tapi belum ada realisasinya,” katanya.

Hasanoel menambahkan pemerintah saat ini tidak fokus bahan tidak mau tau dengan pelaksanaan syariat Islam bahkan pemerintah lebih mempercayakan pendidikan Al – Qur’an kepada lembaga luar yang tidak jelas apa misinya. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads