Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA) mengakui telah menyerahkan tiga kasus indikasi korupsi ke Polda Aceh selama tahun 2010. Anggota Takpa, Miswar Fuadi mengatakan ketiga kasus tersebeut yang pertama dugaan indikasi pemalsuan tanda tangan pengamprahan pada pembuatan jalan Linkar Paya Tumpi Kabupaten Aceh Tengah dengan menggunakan dana otsus tahun 2009 sebesar 5,8 milyar, kasus kedua adalah indikasi korupsi pengadaan bibit sawit di Kabupaten Nagan Raya dengan menggunakan dana Otsus tahun 2009 sebesar 5,9 milyar dan yang ketiga adalah dugaan korupsi pengadaan 2 juta bibit sawit di Kabupaten Bener Meriah dengan menggunakan dana Otsus tahun 2009 sebesar 7,6 milyar.
“Dugaan pemalsuan tanda tangan pembangunan jalan lingkar di Takengon, yang kedua dugaan korupsi pengadaan bibit sawit dan yang ketiga itu kasus di Bener Meriah pengadaan 2 juta biji kopi,” katanya.
Miswar menambahkan kasus – kasus tersebut kini oleh Polda Aceh telah diserahkan kembali ke Polres masing – masing, namun jika nantinya Polres tidak mampu maka akan diambil alih kembali oleh Polda Aceh.
Semua kasus tersebut berpotensi merugikan negara diatas 1 milyar, jika bukan memikirkan maslah etika maka pihak TAKPA akan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena nilainya sudah memenuhi ketentuan pelaporan ke KPK. (im)