Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Aceh mengakui penerimaan pajak hingga bulan November 2010 baru 2,3 triliun dari 3,4 triliun yang ditargetkan tahun ini, hal itu disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran wajib pajak.
Menurut data di kantor wilayah DJP Aceh, rasio kepatuhan bendahara, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota hingga bulan September 2010 baru 8,8 persen yang memasukkan surat pemberitahuan (SPT) nya ke kanwil DJP Aceh, sedangkan jumlah wajib pajak yang terdaftar di kanwil DJP Aceh mencapai 273.493 wajib pajak.
Pj Kanwil DJP Aceh, Eddy Marlan mengatakan kepatuhan pajak masyarakat Aceh sangat rendah, bahkan sejumlah bendahara daerah di kabupaten kota sedang diselidiki karena kasus – kasus pajak, baik yang tidak melaporkan SPT maupun penggelapan pajak.
“Dari beberapa yang kami proses itu ada satu orang yang sudah masuk P21, mungkin ada yang akan menyusul dua orang lagi, mungkin kita sudah tau ada beberapa kasus di pemerintah daerah seperti di Bireuen dan di tingkat provinisi, jadi kalau ada pihak – pihak yang melakukan kecurangan dalam perpajakan itu pasti akan terungkap, karena kami akan lakukan pemeriksaan secara rutin sehingga semua akan terlihat,” katanya.
Eddy menambahkan setiap tahun pihaknya selalu melakukan pemeriksaan terhadap para bendaharawan, sehingga jika ada kecurangan yang dilakukan oleh para bendahara tersebut akan terlihat, dan jika terdapat unsur tindak pidana maka yang bersangkutan akan diajukan ke penyidikan lebih lanjut. (im)