Pemerintah Pusat Belum Revisi UUPA

Meski sejumlah kalangan sipil yang terdiri dari advokat, akademisi, dan aktivis LSM di Aceh, telah mendorong pengkajian ulang (revisi) terhadap 20 pasal UU Pemerintahan Aceh (UUPA), Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.

Pengamat hukum yang juga advokat Mukhlis Muktar SH, salah satu penggagas wacana tersebut mengatakan di antara pasal yang dinilai perlu dikaji ulang melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tentang electoral treshold (ET) untuk partai politik lokal dan calon independen dalam pemilihan kepala daerah.

“Aspirasi dari kalangan sipil untuk merevisi 20 pasal yang tercantum dalam UUPA sudah menguat. Ini yang kita perjuangkan terkait adanya beberapa pasal yang harus dihapus serta direvisi oleh MK,” ujar mantan anggota DPR Aceh itu.

Mukhlis menambahkan salah satu pasal yang mengatur tentang kejaksaan dan kepolisian masih sangat tidak efektif. Kesan yang muncul selama ini, dua badan tersebut menjadi alat kekuasaan pemerintah sehingga kinerja jaksa dan kepolisian tidak maksimal.

“Semua pasal ini ada titik lemah sehingga perlu dikaji ulang,” ungkapnya.

Ia mengaku telah beberapa kali melengkapi data pembanding sebagai persyaratan Judicial Review ke MK, ia berharap MK segera merevisi UUPA tersebut agar tidak terjadi lagi konflik di Aceh.

Mukhlis menyebutkan, adapun pasal yang sudah mereka inventarisir untuk dilakukan kaji ulang adalah pasal 1 ayat (17), pasal 2 ayat (4), pasal 11, 12 ayat (3), pasal 57 ayat (1), pasal 74, 90 dan 91 ayat (2), pasal 96, 97, 99, 113, 204, 210, 229 ayat (2). Berikutnya pasal lain yang diperjuangkan untuk diubah adalah pasal 255,256,262 (1) pasal 265 dan pasal 267.

Sementara permohonan uji materi pasal 256 UU-PA yang didaftarkan ke MK pada 31 Mei 2010 dengan nomor perkara 35/PUU-VIII/2010 tersebut baru sekali digelar, yakni pada 16 Juni 2010.

Permohonan judicial review tersebut didaftarkan oleh Tami Anshar Mohd Nur (Calon Bupati Pidie), Faurizal (Calon Bupati Bireuen), Zainuddin Salam (Calon Bupati Aceh Timur), dan Hasbi Baday. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads