Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bertemu dengan keluarga terpidana hukuman gantung Malaysia pada Rabu siang (13/10). Pada pertemuan itu pihak keluarga mempertanyakan permohonan ampun dari Pemerintah Provinsi Aceh terkait hukuman gantung yang dijatuhkan kepada Bustaman Bin Bukhari dan Tarmizi Bin Yacob.
Wakil koordinator Badan Pekerja Kontras Aceh, Asiah Uzia, mengatakan dalam pertemuan itu Gubernur mengatakan telah mengirim surat kepada Kerajaan Malaysia untuk pengurangan hukuman.
Kedua terpidana itu, Bustaman Bin Bukhari dan Tarmizi Bin Yacob masing – masing asal Kabupaten Bireuen. Namun, keduanya belum mengetahui kapan akan menjalani hukuman.
“Gubernur kan sudah mengirim surat kepada Kerajaan Malaysia untuk meminta pengampunan kepada Bustamam dan Tarmizi dan kemudian Gubernur akan bentuk tim advokasi masalah ini dan selanjutnya Gubernur akan bicarakan dengan Presiden,” jelasnya.
Surat dengan stempel Jabatan Penjara Malaysia, Pokok Sena, Kedah, dikirim 18 Agustus 2010. Dalam surat itu, keduanya menyebutkan Mahkamah Agung Malaysia memvonis mereka dengan hukuman gantung.
Ia mengatakan, Mahkamah Agung Malaysia merupakan pengadilan terakhir dan putusan dikeluarkan lembaga tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut Asiah, sebelumnya Kontras Aceh memfasilitasi keluarga korban agar bisa bertemu langsung dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. (im)