Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelenggarakan pelatihan hak asasi manusia bagi unsur pejabat dan anggota satuan polisi pamong praja Provinsi Aceh, kota Banda Aceh dan Aceh Besar kamis pagi. Pelatihan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada sat pol pp untuk menghindari tidakan anarkis dalam bertugas seperti yang terjadi di beberapa lain di Indonesia.
Anggota Komnas HAM Pusat, Johny Nelson Simajuntak, mengatakan Satpol PP berada pada posisi yang serba salah, disatu sisi harus menjalankan perintah atasan sedangkan di sisi lainnya ada pelanggaran hak asasi.
“Agar Satpol PP mempertimbangkan norma – norma hak asasi manusia dalam tindakannya, yang kedua kita harap bupati dan walikota untuk merumus kebijakan yang tidak melanggar hak asasi dan kita harap Satpol PP dan masyarakat sama – sama menjaga perdamaian,” katanya.
Johny menambahkan Aceh merupakan salah satu daerah yang paling dilirik oleh investor sehingga ditakutkan pada suatu saat jaka nada konflik – konflik dimasyarakat yang akan melibatkan Satpol PP, sehingga jika tidak dibekali dari sekarang ditakutkan akan ada tindakan – tindakan yang berlebihan.
Sementara itu Kabid Trantib Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Khalidin Lhoong mengatakan selama ini Satpol PP memang terkesan arogan tetapi apa yang dilakukan Satpol PP merupakan tugas yang diamanatkan Perda maupun qanun Aceh sehingga dalam menjalankan tugas Satpol PP dilematis.
“Karena kalau kita lihat yang kita berantas juga melanggar hak asasi, yang kita berantas missal pedagang kaki lima, mereka kan melanggar hak pengguna jalan, nah kalau kita tegas disini dibilang melanggar hak asasi manusia,” jelasnya.
Khalidin menambahkan masih banyak anggota Satpol PP yang belum mengerti maslaah HAM sehingga dilapangan mereka hanya melaksanakan perintah dari atasan, mengingat Satpol PP merupakan eksekutor dari penegakan perda maupun qanun. (im)