Petugas razia gabungan menemukan makanan kadarluarsa dalam sebuah parsel lebaran yang dijual disalah satu supermarket di Kota Banda Aceh. Parsel tersebut ditemukan dalam razia yang digelar Disperindagkop Provinsi Aceh dengan Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh senin pagi.
Kasi Konsumen Pengawsan Barang beredar dan Jasa Disperindagkop Aceh, Ruslan mengatakan makanan kadaluarsa yang ditemukan dan disita oleh petugas itu berupa jenis makanan roti yang sudah dibungkus dalam parcel.
“Sesuai dengan undang – undang nomor 8 tentang perlindungan konsumen, tanpa kita linduni BPOM juga melakukannya” katanya.
Sementara itu Plt Kasi Penyidikan BPOM Aceh, Iskandar Sulaiman mengatakan makanan yang disita adalah makanan yang kadaluarsa, kemasan rusak atau yang tidak mempunyai izin resmi, sehingga masyarakat diharapkan lebih berhati-hati.
”Kalau sudah kadaluarsa, penyot jangan dibeli, jadi harus ada dari masyarakat sendiri selain pengawsan” uangkapnya.
Razia yang digelar sekira jam 10 pagi itu dilakukan disejumlah supermarket dan pasar, seperti pasar Peunayong, Ulekareng, Neuseu dan seputaran Mesjid Raya Baiturrahman. (im)