Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, meminta kalangan anggota DPRA tidak memangkas dana kerja Gubernur dan Wakil Gubernur yang nilainya mencapai Rp 68 miliar per tahun. Hal itu disampaikan Irwandi Yusuf dalam konferensi pers menanggapi rencana pemangkasan dana kerja eksekutif yang akan dilakukan oleh DPRA pada 2011 mendatang.
Rencananya pihak Badan Anggaran DPRA akan memangkas dana kerja eksekutif mencapai Rp 50 miliar atau 78 persen. Sehingga dana yang sebelumnya diusul sebesar Rp 68 miliar, diperkirakan hanya tersisa sekitar Rp 18 miliar saja.
“Tujuan dana itu untuk membantu masyarakat yang kesulitan pembiayaan hidup, misalnya untuk modal usaha rakyat dan mengurus proposal yang masuk ke kita” ujarnya.
Selain itu Irwandi mengatakan pihaknya menggunakan dana kerjanya tersebut untuk membiayai sekitar 90.000 proposal lagi yang telah masuk ke Sekretariat Kantor Gubernur Aceh pada tahun 2010 ini.
Irwandi menambahkan, dana kerja tersebut cukup berperan dalam mendukung program pemberdayaan ekonomi rakyat di pedesaan. Selama ini, banyak penduduk fakir miskin, dhuafa, dan anak yatim/piatu korban konflik yang telah dibantu untuk bisa membiayai hidupnya.
Sementara dalam RAPBA 2009 dan 2010, dana kerja Gubernur dan wakilnya disetujui DPRA dan Mendagri sebesar Rp 68 miliar. (im)