Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Aceh rabu pagi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifudin sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi Bupati Ilyas Hamid dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara tahun 2008 senilai Rp 220 miliar. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan 2 pertanyaan sebagai tersangka dan 48 pertanyaan sebagai saksi.
Syarifudin dalam kesempatan kali ini kembali menegaskan pendepositoan uang ke rekening Bank Mandiri Cabang Jelambar (Jakarta) yang dilakukannya merupakan perintah dari bupati sebagai atasannya, hal itu bahkan dilengkapi dengan SK Perintah dari Bupati. Pendepositoan uang tersebut juga sudah diberitahukan ke DPRK setempat.
“SK nya kan jelas ditujukan ke Bank Mandiri Jelambar, kemudian ada juga pemberitahuan ke DPR tentang pendepositoan uang, nah itu juga dari bupati” tegasnya.
Syarifudin menambahkan jika apa yang dilakukannya salah seharusnya sudah ditegur oleh bupati sebelumnya, namun hal itu tidak dilakukan oleh bupati. Syarifudin mengakui pemindahan uang dari Mandiri Jelambar ke Mandiri Jakarta juga berdasarkan SK bupati dengan tujuan adanya tambahan bunga.
Sementara itu Pengacara Wakil Bupati Mirdas Ismail mengatakan apa yang dilakukan wakil bupati hanya menjalankan perintah atasan karena jika tidak dilakukan maka wabup juga telah melanggar perintah atasan.
“Yang paling penting mereka melakukan itu atas perintah bupati, jadi semua melakukan perintah bupati sebagai orang yang berwenang” katanya.
Sebelumnya Bupati Aceh Utara, Ilyas Hamid membantah menyuruh wakil bupati untuk mendepositokan uang ke Mandiri Jelambar, tetapi ia menyuruh wabup untuk mendepositokan uang ke Mandiri Kota Lhoksuemawe.