Manggrove di Aceh Tamiang Terancam Punah

Hutan lindung Mangrove yang terletak di Kecamatan Seruway Desa Lubuk Damar  kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh terancam hilang akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dan eksploitasi industri arang kayu, namun belum ada upaya penyelamatan dari ancaman kepunahan oleh pemerintah daerah setempat.  Hasil investigasi WALHI Aceh menyatakan seluas 3000 hektar hutan mangrove terancam punah, dari jumlah tersebut seluas 600 ha merupakan hutan lindung mangrove dan 2400 hektar kawasan hutan produksi bakau. Hal itu disampaikan Kadiv Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Muhammad Nizar di Banda Aceh.

“Pelaku alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit adalah anak perusahaan PT Mopoli Raya yaitu PT Sumber Asih dengan memakai tangan tokoh masyarakat dan pengusaha perkebunan setempat yang bertempat tinggal di Kualasimpang – Aceh Tamiang dan Medan – Sumatera Utara” ungkap Nizar.

Nizar menambahkan PT Sumber Asih menggarap seluas 3000 Ha untuk digunakan, namun hanya 1500 Ha saja yang ada surat keterangan penggunaan lahan sedangkan selebihnya tidak, Sementara dokumen Amdalnya juga tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut.

“kerusakan hutan mangrove tersebut sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dimulai dari tahun 1990” ujarnya.

Perambahan hutan mangrove secara tak terkendali menyebabkan sebuah desa di kawasan tersebut yaitu Desa Pusong Kapal, Kecamatan Seruway berpindah sebanyak tiga kali akibat abrasi pantai. WALHI Aceh mengharapkan pemerintah memberikan perhatian serius untuk penyelamatan hutan mangrove di pesisir Aceh Tamiang dari kepunahan dan meninjau ulang izin pengelolaan hutan yang diberikan kepada sejumlah perusahaan.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Pemerintah Aceh (SK) tentang Penyesuaian Arahan Fungsi Hutan (PAFH) kedalam rencana tata ruang wilayah Pemerintah Aceh (PA) dan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Pemerintah Aceh seluas lebih kurang 3.549.813 hektar. Bahwa luas wilayah Hutan Bakau (Mangrove) wilayah pesisir Aceh Tamiang lebih kurang 22.135 hektar, terdiri atas kawasan lindung  seluas 5.000 hektar dan kawasan hutan produksi lebih kurang 16.635 hektar.


 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads