Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Ace Hendarmin, menyatakan 60 persen dari 3.267 penghuni rutan dan lapas yang ada di Aceh adalah kasus kejahatan narkoba. Hendarmin mengatakan tahanan kejahatan narkoba kelas berat mengalami nasib yang sama dengan pelaku terorisme dan koruptor, yaitu tidak mendapatkan remisi di hari – hari besar nasional maupun hari besar keagamaan.
“Untuk pidana narkotika dan psikotropika khusunya produsen dan bandar tidak diberikan remisi, begitu juga dengan koruptor” katanya.
Hendarmin mengatakan, saat ini seluruh lapas yang ada di Aceh sudah penuh sehingga diperlukan berbagai upaya untuk mengembalikan narapidana tersebut ke masyarakat. Upaya yang telah dilakukan oleh menkumham seperti optimalisasi pogram pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat, optimalisasi pemberian remisi, baik remisi umum dan remisi khusus dan pembangunan lapas yang baru.
Saat ini Kemenkum HAM telah membangun sejumlah lapas baru diantaranya lapas narkotika di Langsa, lapas wanita di Sigli, lapas Banda Aceh di Lambaro, rutan Banda Aceh di Kajhu dan cabang rutan Jantho di Lhok Nga.
Lebih lanjut hendarmin mengatakan kondisi lapas atau rutan yang over kapasitas sangat berpengaruh terhadap aspek kesehatan dan aspek pengawasan serta pengamanan. (im)