Mantan Anggota DPRK Belum Kembalikan Dana TKI

Pimpinan dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat kota Banda Aceh periode 2004 – 2009 belum mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) tahun 2006, sebesar Rp. 589.474.750,00.

Adapun mantan anggota DPRK Banda Aceh yang belum mengembalikan TKI adalah Anas Bidin Nyak Syech, Tjut Ali Umar, Salimin Sulaiman, Nizar M Kasim dari Partai Amanat Nasional (PAN); Safwan Yusuf, M Jamil HS, Ainul Mardhiah dari Partai Demokrat; selanjutnya Zoelfikar Sawang, M Amin Said,  Asnawi M Amin dari PPP dan yang terakhir Iskandar Mahmud dari Partai Golkar.

Anggota pelapor badan anggaran DPRK kota Banda Aceh, Al – Mirza, menilai sekretaris dewan belum optimal melakukan upaya pengembalian TKI pimpinan dan anggota DPRK periode 2004 – 2009.

“Kami mengintruksikan kepada sekwa untuk mengintensifkan penagihan kepada mantan pimpinan dan anggota DPRK atas kewajiban pengembalian TKI dan DOP, atau sekwan segera melaporkannya kepada pihak berwajib apabila mereka tidak mau mengembalikan” kata Mirza.

Mirza mengharapkan kepada sekretaris DPRK Banda Aceh agar dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila dana – dana tersebut tidak dikembalikan sehingga permasalahannya menjadi selesai. (im)


 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads