Salman Iqbal – Antero
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menyatakan Aceh masih berpotensi konflik. Ini dikarenakan luka bekas konflik yang berlangsung selama 30 tahun tidak mudah dilupakan dalam waktu yang singkat.
Hal itu dikatakan Irwandi melalui Kabag Agama dan Peran Ulama Biro Istimewa Aceh, Muhammmad Isa, pada seminar refleksi perdamaian Aceh rabu pagi. Irwandi mengharapkan seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mewaspadai agar konflik tidak terulang.
Pada kesempatan yang sama ketua komisi A DPR Aceh, Adnan Beuransah mengatakan untuk tetap menjaga perdamaian Aceh berkelanjutan pemerintah pusat diminta untuk memperjelas kewenangan Aceh sesuai dengan isi perjajian dalam MoU Helsinki lima tahun lalu. “seperti pembagian kewenangan sampai sekarang belum jelas, jadi kami meminta pemerintah Jakarta untuk memperjelas kewenangan Aceh, jadi pemerintah jangan mengenyampingkan hasil kesepakatan yang ada disana.” katanya.
Adnan menambahkan sesuai dengan MoU Helsinki semua sektor publik merupakan kewenangan dari pemerintah Aceh, kecuali pada enam sektor seperti sektor kebijakan luar negri, fungsi TNI, polisi, kekuasaan kehakiman dan dalam hal kebebasan beragama. Untuk itu Adnan mendesak pemerintah pusat untuk merevisi kembali undang-undang nomor 11 tentang pemerintah Aceh, hal itu dikarenakan banyak poin dalam UUPA yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian di Helsinki tahun 2005 lalu.