Edar Shabu-shabu, Calon Pengantin Ditangkap

Aparat kepolisian Poltabes Banda Aceh meringkus satu orang pengedar narkoba jenis shabu-shabu dikawasan Peukan Biluy Kecamatan Darul Kamal Aceh Besar.

Bersama tersangka turut diamankan enam paket shabu-shabu serta 8 unit handphone, 3 buah tape,dan 1 buah jam tangan.

Kapoltabes Banda Aceh Kombes Armensyah Thay mengatakan handphone dan tape tersebut merupakan jaminan dari pelanggan shabu-shabu yang tidak cukup uang untuk membeli barang haram tersebut.

“Penangkapan ini dilakukan oleh anggota satuan narkoba melalui lidik, dengan data-data itu masuklah mereka kesasaran , ternyata hasil lidik itu benar, ini shabu-shabunya kiriman dari jakarta semua”.
 
Armensyah menambahkan shabu-shabu saat ini menjadi narkoba yang paling diminati, setidaknya 70% dari tahanan narkoba dipoltabes Banda Aceh merupakan kasus shabu-shabu. Sementara itu tersangka berinisial AD mengatakan ia sudah menjual shabu-shabu didaerah biluy selama enam bulan dengan pelanggan tetap sebanyak 7 orang, umumnya berasal dari kalangan PNS.

AD menambahkan ia terpaksa menjual shabu-shabu untuk kebutuhan pernikahannya yang berlangsung bulan depan, AD mengaku menjual shabu-shabu tersebut seharga Rp.500 ribu rupiah perpaket, dan ia memperoleh keuntungan sebesar Rp. 400 ribu rupiah dari penjualannya.

Menurut keterangan poltabes AD merupakan pemain lama yang sudah pernah ditangkap dimedan karena membawa ganja.

http://radioantero.net/savedeposit/audio/maret 10/100325_SALMAN_PENGEDAR SHABU DITANGKAP.MP3 

Author: Salman Iqbal
Positon: Reporter

 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads