Pelajar dan Mahasiswa Dominasi Pelanggaran Qanun

Jumlah pelanggaran terhadap Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam serta Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat atau mesum, masih mendominasi diantara Qanun-Qanun lainnya. Hal tersebut dikatakan Kasatpol PP dan WH Provinsi Aceh, Marzuki Abdullah dalam seminar kesehatan reproduksi di Banda Aceh.

Dikatakan Marzuki hampir 50 persen masyarakat Aceh telah melanggar qanun tentang Aqidah, Ibadah dan Syariat pada tahun 2009 lalu, yang didominasi oleh kalangan pelajar dan mahasiswa.

Sedangkan urutan pelanggaran kedua terkait Qanun Nomor 14, Tahun 2003, yaitu tentang khalwat atau mesum, namun ia menilai tahun ini akan lebih sedikit jumlahnya dari pada tahun lalu, karena pihaknya telah bekerjasama dengan segenap lapisan masyarakat untuk membantu satpol PP dan Wh dalam bertugas.

Sementara Reny salah seorang physikolog asal Jakarta mengatakan perlunya kedekatan antara orangtua dan anaknya agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan, karena remaja merupakan masa rentan terhadap hal-hal yang dilarang agama dan bangsa.

http://radioantero.net/savedeposit/audio/maret 10/100310_fikri_2 qanun rentat terhadap pelajar.MP3

Author: Rizal Fikri
Positon: Reporter


 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads