Bandar Narkoba Lamtemen Diringkus

Aparat dari Poltabes Banda Aceh berhasil meringkus 2 orang pemuda paruh baya, yang diduga Bandar narkotik dikawasan Lamtemen. Bersama mereka ikut disita barang bukti tujuh belas paket putau dan seamplop ganja kering.

Kedua tersangka berinisial MR warga Kecamatan Banda Raya, dan DN warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, ditangkap di rumah masing-masing. Keduanya mengaku nekat berbisnis narkoba, karena terdesak biaya untuk berobat dan terapi atas penyakit HIV dideritanya kini.

Kepala Kesatuan Narkoba Poltabes Banda Aceh, Ali Luwis mengatakan MR mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang di Jakarta, yang dikirim kepadanya melalui layanan jasa Travel pengiriman dan dibukus dalam amplop besar, layaknya surat. Sedangkan Pembayarannya dilakukan melalui transfer.

Kasat Narkoba mengaku Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat. DN lebih dulu diringkus, usai polisi mendapat laporan dari warga bahwa di kawasan Go Heng, Lamteumen, Banda Aceh, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari DN, petugas berhasil menyita tujuh belas paket putau siap edar. tersangka lain yang juga bertindak sebagai bandar. Bersama R ditemukan seamplop ganja kering, berikut bong pengisap sabu-sabu dan alat suntik putau.

Kedua tersangka kini terancam mendapat hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 112 Undang Undang Nomor 25 tahun 2009.

http://antero.tv/download/kbr/FEB%2010/100218_fikri_penangkapan%202%20bandar%20narkoba.mp3 

Author: Rizal Fikri
Positon: Reporter
 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads