RI Dampingi Proses Hukum 23 Nelayan Aceh yang Ditangkap Myanmar

Pemerintah Republik Indonesia terus mendampingi proses hukum terhadap 23 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Myanmar pada Rabu (6/2) lalu. Mereka ditangkap terkait dugaan pencurian ikan di Myanmar.

“Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri Indonesia serta Kedutaan Besar Indonesia di Myanmar terus berkoordinasi terkait penangkapan nelayan Aceh di Myanmar,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Cut Yusminar di Banda Aceh, yang dilansir dari Antara, Kamis (21/2/2019).

Cut Yusminar mengaku, pihaknya bersama pemerintah pusat akan terus berkoordinasi serta mendampingi nelayan Aceh yang ditangkap di Yangon, Myanmar.

“Pemerintah akan mendampingi warga negaranya yang ditangkap di luar negeri dan kita ingatkan nelayan Aceh lebih berhati-hati saat melaut dan selalu memperhatikan GPS guna mencegah masuk ke negara orang,” ujar Kepala DKP Aceh.

Sebelumnya diberitakan, Kapal Angkatan Laut (558) Myanmar, menangkap kapal nelayan Aceh bersama 23 awak kapal dekat dengan Pulau Zardatgyi di Kotapraja Kawthoung, Wilayah Taninthayi, Myanmar.

Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh menyebutkan, ke 23 nelayan Aceh itu berangkat dari Wilayah Kabupaten Aceh pada 29 Januari 2019 dan ditangkap pada 6 Februari 2019. Sebelumnya, pada 6 November 2018 sebanyak 16 nelayan Kabupaten Aceh Timur ditangkap otoritas Myanmar dan 14 di antaranya sudah kembali ke Tanah Air karena memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads