Golkar Calonkan Eks Napi Korupsi di Pileg 2019, Salah Satunya Ketua Golkar Aceh

Partai Golkar mengakui mendaftarkan dua mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg di Pileg 2019. Dua eks napi korupsi itu ialah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.

TM Nurlif merupakan Ketua DPD I Golkar Aceh, sedangkan Iqbal Wibisono adalah Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah (Jateng). Pendaftaran kedua bacaleg ini diiyakan Wakil Korbid Pemenangan Pemilu (PP) Sumatera Ahmad Doli Kurnia.

“Iya, iya (benar),” kata Doli, Kamis (19/7/2018).
Doli pun menjelaskan soal pendaftaran Nurlif dan Iqbal sebagai bacaleg. Meski DPP Golkar tengah berbenah untuk menghidupkan slogan ‘Golkar Bersih’, pencalonan kedua nama itu dinilai punya alasan rasional.

“Gini, kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk tidak mencalonkan calon-calon yang selama ini pernah atau terindikasi terlibat kasus hukum, terutama korupsi. Karena kami kan sudah menetapkan dan bertekad dengan tagline ‘Golkar Bersih’ itu memang Golkar harus betul-betul bersih,” jelas Doli.

“Tapi khusus yang dua ini karena mereka pimpinan daerah, mereka direkomendasikan oleh daerah. Dan itu didukung oleh DPD kabupaten/kotanya. Alasannya, pertama, mereka memang punya basis, artinya konstituennya jelas sehingga memang diyakinkan perolehan suaranya bisa mengangkat elektoral partai,” imbuh dia.

Selain alasan dukungan DPD kabupaten/kota masing-masing, Nurlif dan Iqbal dinilai memiliki hak secara konstitusi. Golkar memberi mereka kesempatan mengajukan gugatan PKPU soal larangan eks koruptor nyaleg ke Mahkamah Agung (MA).

“Yang kedua, mereka berpandangan bahwa yang bersangkutan ini masih punya hak konstitusi, berkaitan UU Pemilu. Nah, akhirnya kami ambil jalan tengah. Sementara ini boleh, bisa kami calonkan, tapi mereka wajib untuk melakukan gugatan ke MA,” terang Doli.

Andai gugatan itu ditolak MA, Golkar telah menyiapkan pengganti Nurlif dan Iqbal. “Kalau misalnya nanti ditolak, kami sudah mempersiapkan calon alternatif yang tidak kalah baiknya dari mereka,” ujar Doli.

TM Nurlif pernah terjerat perkara korupsi pada 2011 ketika menjadi anggota DPR. Saat itu dia divonis terlibat dalam perkara suap Miranda Gultom dan dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sedangkan Iqbal divonis 1 tahun penjara pada 2015. Dia terbukti terbukti terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial Pemprov Jawa Tengah . detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads