Kanwil DJP Aceh : Ketentuan Sanksi Tidak Berlaku Jika Wajib Pajak Melaporkan Aset Tersembunyi Sebelum Ditemukan Ditjen Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh kembali memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memiliki harta namun belum dilaporkan melalui prosedur pengungkapan Aset secara sukarela dengan tarif final (PAS-Final).

Hal demikian disampaikan Ahmad Djamhari pada Konferensi Pers di Kanwil DJP Aceh, Senin, (27/11/2017).

Ahmad mengatakan bagi wajib pajak yang memanfaatkan prosedur PAS Final atau pengungkapannya dilakukan sendiri oleh wajib pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen pajak, maka ketentuan sanksi tidak berlaku.

“Dalam PKM 165 juga sudah diatur mengenai prosedur perpajakan bagi wajib pajak  yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,”lanjutnya.

Ia menyebutkan, Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan masa PPh final, serta melampirkan surat setoran pajak dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422, kepada KPP tempat wajib pajak mendaftar.

“Prosedur ini hanya dimanfaatkan selama ditjen pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkap,”tambahnya.

Menurut Ahmad, Ditjen pajak juga melakukan data matching antara data yang dilaporkan wajib pajak dalam SPT dan SPH dibandingan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen pajak.

“Ditjen Pajak menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi, baik pemerintah maupun swasta yang sesuai undang-undang wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen Pajak,”lanjutnya lagi.

Data yang dimiliki Ditjen pajak menurutnya, antara lain Izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan dan kehutanan serta izin mendirikan bangunan.

Saat ini kata Ahmad, Ditjen pajak juga telah diberikan kewenangan untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar Modal.

“Selanjutnya pada tahun 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas Negara,”ujarnya lagi.

Ahmad menghimbau kepada semua wajib pajak, baik yang belum maupun yang sudah mengikuti Tax Amnesti pajak dan masih memiliki aset tersembunyi, agar segera memanfaatkan prosedur  PAS-Final.

“Pemerintah menghimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia demi melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menjadi wajib pajak yang patuh demi membangun Indonesia yang lebih baik,”pungkas Ahmad.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads