DPRA Akan Sahkan Qanun Bank Aceh Syariah 23 September

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan mengesahkan Rancangan qanun Bank Aceh Syariah menjadi qanun Aceh pada tanggal 23 September 2014 mendatang.

Hal demikian diungkapkan wakil ketua DPR Aceh Sulaiman Abda pada diskusi Bank Aceh Syariah di Banda Aceh, Kamis (18/09).

Sulaiman Abda mengatakan untuk penyempurnaan qanun tersebut pihaknya sudah mengundang ulama dan tokoh masyarakat untuk dimintai pendapatnya. Saat ini diakuinya qanun yang dibahas oleh komisi C DPR Aceh itu tinggal disempurnakan dan siap diparipurnakan.

Pada kesempatan yang sama Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan pembahasan qanun ini sempat menimbulkan perdebatan antara spin of atau konversi. Namun setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak seperti OJK dan BI serta studi banding ke bank umum syariah di Jawa Barat, DPR Aceh mengambil keputusan untuk melakukan spin of karena lebih memungkinkan daripada konversi.

“Tapi ada rekan yang lebih kepada konversi dan masih terus menawarkan agar ada pola konversi namun akhirnya kita bersepakat dengan pola spin of, kita banyak masukan dari BI dan OJK di Jakarta”lanjutnya.

Sementara itu Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Aceh Rusli Abbas mengatakan kalau dilakukan  spin of maka unit usaha syariah yang saat ini ada pada bank Aceh akan menjadi Bank Umum Syariah (BUS), sehingga kedepan pemerintah Aceh akan memiliki dua bank daaerah, masing-masing satu bank umum dan satu bank umum syariah.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads