Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan 11 tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.
Untuk mengelabui petugas, para tersangka yang rata-rata berusia muda itu membungkus rapi ganja-ganja tersebut dalam bungkusan kopi, dodol dan dendeng Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T. Saladin melalui Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Syafran menyebutkan, barang bukti narkoba dan para tersangka itu diamanakan dalam kurun waktu 17 Februari-6 Maret 2017.
Menurutnya, dari 11 tersangka diamankan tersebut, dua diantaranya atas kasus narkoba jenis ganja, dan Sembilan tersangka lainnya kasus narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka yang kita dapat dalam kurun waktu tiga minggu ada 11 orang, umur antara 19-40 tahun, semuanya laki-laki,”ujarnya.
Syafran menyebutkan, untuk kasus sabu-sabu, kasus pertama dilakukan dengan cara menjebak pelaku yang berasal dari Perulak Aceh Timur, kemudian dilakukan penangkapan di Banda Aceh.
Sedangkan kasus kedua dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli, tepatnya di gampong Bitay kecamatan Jaya Baru Banda Aceh.
Namun demikian, para tersangka kepada pihak kepolisian mengaku sebagai kurir, namun pihak kepolisian diakui Syafran sejauh ini menetapkan para tersangka sebagai Bandar.
Ia menyebutkan para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.


