Polri semestinya tidak lagi menangani pelayanan surat izin mengemudi dan mengalihkan pelayanan ini kepada Kementerian Perhubungan. Dengan begitu, kepolisian bisa fokus pada pengawasan lalu lintas dan mengefektifkan fungsi kontrol. Langkah ini sekaligus menutup peluang percaloan SIM.
Hal tersebut dikemukakan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Jumat (14/10), terkait masih maraknya pungli dalam pelayanan SIM. Bambang mengatakan, Kementerian Perhubungan dan Polri bisa berkoordinasi mengenai fungsi masing-masing.
“Jika Polri yang melayani pembuatan sekaligus mengawasi pengguna SIM, logikanya kontrol tidak akan efektif,” ujarnya.
Langkah ini, kata Bambang, memisahkan pelayanan publik dari pengawasan ketertiban lalu lintas serta penindakan.
Terkait materi ujian SIM yang terlalu sulit bagi masyarakat, Bambang menilai, perlu diadakan sekolah mengemudi profesional. Tujuannya tidak untuk mencari SIM, tetapi mencari sertifikat sebagai syarat untuk mengajukan permohonan SIM.
Bambang sependapat, calo SIM harus diberantas habis. Pemberantasan itu juga harus menyasar atasan yang menerima setoran. “Yang kecil berani jadi calo (SIM) bisa jadi mencontoh yang gede karena menerima setoran. Penindakan harus tegas, adil, dan merata. Atasan juga harus ditindak, jangan dilindungi,” kata Bambang.
Menurut Bambang, pemberantasan calo SIM selama ini terkesan hanya retorika karena antara perkataan dan perbuatan tidak sama. Dalam hal pengawasan, sebaiknya melibatkan pihak dari luar kepolisian agar lebih obyektif dan sungguh-sungguh.
KOMPAS.COM