Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan proses verifikasi dukungan calon kepala daerah dari jalur independen perlu diwaspadai karena rawan penyimpangan. Menurutnya sampai saat ini, belum ada aturan hukum yang jelas mengenai proses verifikasi calon independen. Dalam qanun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh juga tidak diatur secara khusus tentang masalah tersebut.
Menurut Titi, ketika dirinya menjadi staf ahli KIP Aceh pada Pilkada 2006, tidak ada sistem yang baku saat verifikasi bukti dukungan calon independen dalam bentuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Bukan tidak mungkin dukungan ganda, calon – calon dukungan dan yang perlu dikhawatirkan juga politik uang, selain itu juga soal penegakan hokum, mau pakai qanun yang mana kita juga belum tau,” katanya.
Untuk itu Titi menyarankan eksekutif dan legislatif di Aceh yang sedang menggodok rancangan qanun Pilkada 2011 menyusun aturan baku verifikasi calon independen tersebut.
Sementara itu mantan Ketua Panwaslu Aceh, Nyak Arief Fadilah mengatakan Pemilukada Aceh akhir tahun 2011 ini akan semakin rumit dibandingkan pemilu sebelumnya, jika dulu hanya diikuti partai politk dan calon indepeden, untuk Pemilukada mendatang ditambah lagi dengan kehadiran partai lokal.
“Saya kira kedepan kalau tidak didukung oleh pengawasan yang kuat bisa terjadi lagi kasus serupa tahun 2006, apalagi kedepan ada tiga kubu, partai nasional, partai lokal dan calon indepeden,” katanya.
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh akan digelar serentak di 17 Kabupaten Kota untuk memilih Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota, selain itu pada saat yang bersamaan 4 juta lebih rakyat Aceh juga akan memilih Gubernur/Wakil Gubernur Aceh. (im)