Oditur dari Oditurat Militer (Odmil) I-O1 Banda Aceh, Mayor Sus Jamingun mendakwa tersangka penganiayaan terhadap wartawan Harian Aceh oleh Pasi Intel Kodim O115, Simeulu, Lettu Inf Faizal Amin dengan hukuman 10 bulan penjara.
Demikian dakwaan yang dibacakan Jamingun pada sidang lanjutan, Kamis (06/01) di Pengadilan Militer (Dilmil) I-O1 Banda Aceh.
Jamingun mengatakan terdakwa mulanya didakwa dengan 3 pasal, namun yang terbukti hanya 2 pasal yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perampasan. Sedangkan untuk Pasal 148 Ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang perusakan inventaris Negara tidak dapat dibuktikan.
“Inventaris yang rusak dimaksud Odmil adalah dua butir peluru yang telah ditembakkan untuk mengancam Ahmadi, tidak bisa digunakan untuk menjerat pelaku karena pistolnya masih dalam keadaan bisa dipakai atau tidak rusak” ujarnya.
Sementara itu Penasehat Hukum Ahmadi, Alhamda mengatakan hukuman yang didakwa oleh Oditur untuk Faizal Amin sangatlah ringan, sehingga nantinya tidak akan memberi efek jera dan rasa takut jika kasus serupa terjadi terhadap wartawan lain di Aceh.
“Tuntutannya sangatlah lemah dibandingkan penderitaan yang dialami Ahmadi, atas proses ini kami sangat kecewa yang dilakukan Oditur, namun kami menghormati proses hokum yang telah berjalan.
Alhamda menambahkan jika dalam proses hukumnya tidak dapat memberi jaminan perlindungan hukum terhadap pekerja pers maka dikhawatirkan kebebasan pers kedepan akan terbatasi. Namun terdakwa didampingi pengacaranya, Kapten CHK Beni Kurniawan mengajukan pleidoi (pembelaan) terhadap putusan ini. Majelis hakim diketuai Mayor CHK Waluyo memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa, Kamis (13/01) depan.
Sedangkan pada sidang perdana lalu, Oditur Jamingun mendakwa Lettu Faizal atas perbuatannya menganiaya dan mengancam dengan tembakan terhadap Ahmadi karena memberitakan kasus illegal logging (penebangan liar) di Simeulu yang melibatkan TNI, pada 21 Mei 2010. (im)