Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan DPRK Nagan Raya, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu Gerak juga Mendesak Bupati Nagan Raya untuk mengevaluasi kerja Dinas Pendidikan Nagan Raya, sebab tindakan yang dilakukan oleh dinas pendidikan merupakan bagian yang dapat merugikan keuangan daerah, untuk bupati harus segera mengambil sikap tegas yaitu memberikan sangsi kepada para pihak yang bertanggungjawab atas kasus dan jika perlu melakukan tindakan yang paling berat yaitu memecat agar ada efek jera bagi SKPD lainnya di Nagan Raya kedepan.
Kepala Divisi Advokasi Korupsi dan Monitoring Peradilan GeRAK Aceh, Hayatudin mengatakan berdasarkan data GeRAK Aceh terdapat 11 kasus dugaan tindak pidana korupsi di Nagan Raya dalam tahun 2009 – 2010. Khusus di dinas pendidikan tercatat sebanyak dua kasus meliputi dugaan penggelapan dana dekonsentrasi dengan total Rp 451 juta dan indikasi korupsi pengendapan bantuan dana tunjangan fungsional gaji guru total Rp 3,4 milyar. Dengan bertambahnya empat kasus tersebut maka total kasus korupsi di dinas pendidikan nagan raya menjadi enam kasus.
Hayatudin menambahkan GeRAK aceh Mendesak DPRK untuk segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Seperti diberitaka sebelumnya proyek pengadaan barang dan jasa maupun pembangunan infrastruktur yang ditangani Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2010, dinilai bermasalah dan terindikasi ada praktik korupsi, ada empat proyek yang dilaksanakan dinas pendidikan dengan anggaran hampir Rp 4 miliar, telah dilakukan serah terima barang dengan keterangan selesai 100 persen. Padahal, berdasarkan temuan anggota DPRK Nagan Raya di lapangan, proyek – proyek itu belum dikerjakan para rekanan. (im)