Penyelenggara pemilu ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan verifikasi faktual terhadap foto copi KTP dukungan bagi calon perseorangan yang akan mengikuti Pilkada pemilihan gubernur/wakil gubernur Aceh serta kepala daerah di 20 Kabupate/kota se Aceh.
Hasil sementara di lapangan menunjukkan banyak warga yang tidak tau menau foto copi KTP nya digunakan oleh oknum-oknum calon independen. Komplain pun bermunculan dari masyarakat yang tidak terima foto copi KTP nya digunakan secara sepihak.
Ketua KIP Aceh yang diminta tanggapannya terhadap Komplain masyarakat mengaku hal itu tidak menjadi ranah KIP, menurutnya jika ada masyarakat yang merasa keberatan bisa langsung melaporkannya kepada Panwaslih, nanti Panwaslih yang akan menentukan manipulasi tersebut masuk dalam ranah pidana atau pelanggaran administratif.
“Kalau ranah pidana nanti kan Panwaslih akan meneruskannya kepada pihak penegak hukum, sementara kalau administrative akan diteruskan kepada KIP,”ujar Ridwan.
Menurut Ridwan,Bagi KIP selaku penyelenggara Pemilu tidak melaihat adanya manipulasi ataupun tidak, akan tetapi pihaknya fokus pada memenuhi syarat atau tidak memenuhi syaratnya saja. “Kita mendatangi pemilik KTP, apa dia mendukung atau tidak, kalau ada temuan itu menjadi ranahnya panwaslih,”lanjutnya
Namun demikian diakui Ridwan, pasca verifikasi faktual di lapangan, jika ditemukan ada calon yang jumlah dukungannya menyusut, maka diwajibkan mengganti dua kali lipat dari kekurangan. Menurut Ridwan, bakal calon yang tidak memenuhi syarat dukungan akan diberikan kesempatan untuk memperbaikinya.
“Tetu kalau ada satu tidak memenuhi syarat maka harus diganti dua kali dari jumlah yang tidak memenuhi syarat,”tambahnya.
Untuk diketahui, Pilkada Aceh untuk memilih Gubernur dan wakil Gubernur Aeh periode 2017-2022 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari 2017. Bersamaan dengan Pilkada Aceh juga berlangsung Pilkada di 20 Kabupaten/kota se Aceh.