Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak lagi bisa bekerja seenaknya. Karena, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menyusun aturan penataan PNS berbasis kinerja.
Tak tanggung-tanggung, PNS yang masuk radar penataan bisa ‘dipecat’, yakni diberhentikan sebelum masa kerjanya berakhir alias pensiun dini.
Berdasarkan catatan Kementerian PAN-RB, jumlah PNS di Indonesia saat ini mencapai 4,517 juta yang terdiri atas guru 32%, medis 0,7%, paramedis 6%, dan yang paling banyak adalah pejabat fungsional mencapai 42%.
“Kelompok ini 42% dari 4,517 juta, atau sekitar 1,9 juta (PNS fungsional) yang akan kami rapikan. Kami akan melakukan pemetaan kompetensi kualifikasi kinerja. Ini dimasukkan ke dalam kuadran-kuadran menjadi 4 kuadran,” terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja, kepada detikFinance, Selasa (31/5/2016).
Jumlah tersebut adalah roadmap awal yang disusun pemerintah. Dalam praktiknya nanti, jumlah yang ‘dipecat’ bisa lebih sedikit atau lebih besar dari angka tersebut. “Tergantung hasil pemetaan yang kita lakukan. Karena kan tahun ini kita mulai dengan pemetaan kinerja dan dibagi dalam 4 kuadran,” sambung Iwan.
Ia menjelaskan lagi, empat kuadran yang dimaksud adalah 4 kelompok PNS yang dibagi berdasarkan tingkat kinerja. Kelompok pertama, adalah mereka yang punya kompetensi baik dan produktivitas tinggi.
Kelompok kedua, adalah mereka yang punya produktivitas tinggi namun kompetensinya kurang. “Yang kelompok kedua ini, akan diberikan pendidikan atau disekolahkan lagi supaya kompetensinya memadai,” jelas dai.
Kelompok ketiga, adalah PNS yang punya kompetensi tapi kinerjanya rendah. “Bisa jadi karena lingkungan kerjanya tidak kondusif. Tidak cocok dengan atasan atau sebagainya. Nanti mereka dirotasi atau dimutasi,” tutur dia.
Terakhir adalah yang tidak berkompeten, tidak berkinerja dan tidak bisa dikembangkan lagi. Kelompok ini lah yang akan mengalami rasionalisasi.(Detik)