PWI Minta Polisi Proses Hukum Wartawan Pemeras

Ketua Bidang Pembinaan Daerah Persa­tuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari, menegaskan, tidak dibenar­kan pem­berian nama media yang menyerupai nama-nama lem­baga negara. Hal ini sudah putuskan dalam peraturan Dewan Pers.

Atal menilai adanya wartawan yang mengaku dari salah satu lembaga negara dan saat ditangkap mengaku wartawan, sudah sepantasnya polisi memprosesnya secara hu­kum. Karena hal tersebut, jelas-jelas menciderai profesi wartawan yang mulia.

“Tidak ada ampun bagi wartawan seperti itu, proses hukum adalah pilihannya,” tegas Atal S Depari, di Lhokseumawe, Minggu (29/5).

Dikatakan, dirinya sangat prihatin men­dengar ada wartawan di Aceh yang ter­tang­kap polis karena melakukan peme­rasan ke­pada instansi pemerintah. Dan yang sangat me­malulan lagi, wartawan tersebut menga­ku dari media yang memiliki nama sama dengan lembaga KPK.

Padahal, Dewan Pers sudah melarang hal tersebut. Kalau ini dibiarkan, bisa saja nan­ti orang kasih nama media macam-ma­cam. Bisa jadi nanti dipakai nama Media Jokowi. Tentunya, orang dengan nama Media Jokowi akan berpikir macam-macam dan membuat orang takut jika benar-benar berbuat salah.

“Saya pikir, Dewan Pers akan menertib­kan media seperti ini,” tegas Atal di sela-sela kesibukannya sebagai penguji dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Lhokseumawe.

Sebelumnya, dua orang wartawan dari Koran KPK yang be­rinisial Zul dan satu media online berinisial Sal, diciduk aparat ke­polisian saat melakukan pemerasan ke­pada Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Sesdik Pora) Bener Meriah, Jumat (27/5).

Aksi ini ternyata bukan yang pertama dilakukan Zul. Sebe­lumnya, ia menggon­dol uang sebesar Rp20 juta dari Darwin yang saat itu masih menjabat Kadisdik Pora Bener Meriah. Saat itu, Darwin dituduh meng­gelapkan gaji honorer atau hono­rer fiktif.

Karena, merasa berhasil yang pertama inilah, diduga, Zul kembali melancarkan ak­sinya. Namun, apes niat buruknya di­lapor ke polisi dan langsung menciduk ke­dua wartawan itu dan memprosesnya seca­ra hukum.

Dalam catatan wartawan di Aceh, Zul per­nah berurusan de­ngan polisi dan men­dekam di hotel prodeo karena tertangkap polisi dalam kasus yang sama saat melaku­kan pemerasan di salah satu SMP, di Jangka Buya, Pidie Jaya sekitar 3 tahun si­lam. “Ternyata, kasus sebelumnya tak juga membuat jera,” kata rekan-rekan wartawan di Lhokseumawe. (Analisa)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads