Ketua Bidang Pembinaan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari, menegaskan, tidak dibenarkan pemberian nama media yang menyerupai nama-nama lembaga negara. Hal ini sudah putuskan dalam peraturan Dewan Pers.
Atal menilai adanya wartawan yang mengaku dari salah satu lembaga negara dan saat ditangkap mengaku wartawan, sudah sepantasnya polisi memprosesnya secara hukum. Karena hal tersebut, jelas-jelas menciderai profesi wartawan yang mulia.
“Tidak ada ampun bagi wartawan seperti itu, proses hukum adalah pilihannya,” tegas Atal S Depari, di Lhokseumawe, Minggu (29/5).
Dikatakan, dirinya sangat prihatin mendengar ada wartawan di Aceh yang tertangkap polis karena melakukan pemerasan kepada instansi pemerintah. Dan yang sangat memalulan lagi, wartawan tersebut mengaku dari media yang memiliki nama sama dengan lembaga KPK.
Padahal, Dewan Pers sudah melarang hal tersebut. Kalau ini dibiarkan, bisa saja nanti orang kasih nama media macam-macam. Bisa jadi nanti dipakai nama Media Jokowi. Tentunya, orang dengan nama Media Jokowi akan berpikir macam-macam dan membuat orang takut jika benar-benar berbuat salah.
“Saya pikir, Dewan Pers akan menertibkan media seperti ini,” tegas Atal di sela-sela kesibukannya sebagai penguji dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Lhokseumawe.
Sebelumnya, dua orang wartawan dari Koran KPK yang berinisial Zul dan satu media online berinisial Sal, diciduk aparat kepolisian saat melakukan pemerasan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Sesdik Pora) Bener Meriah, Jumat (27/5).
Aksi ini ternyata bukan yang pertama dilakukan Zul. Sebelumnya, ia menggondol uang sebesar Rp20 juta dari Darwin yang saat itu masih menjabat Kadisdik Pora Bener Meriah. Saat itu, Darwin dituduh menggelapkan gaji honorer atau honorer fiktif.
Karena, merasa berhasil yang pertama inilah, diduga, Zul kembali melancarkan aksinya. Namun, apes niat buruknya dilapor ke polisi dan langsung menciduk kedua wartawan itu dan memprosesnya secara hukum.
Dalam catatan wartawan di Aceh, Zul pernah berurusan dengan polisi dan mendekam di hotel prodeo karena tertangkap polisi dalam kasus yang sama saat melakukan pemerasan di salah satu SMP, di Jangka Buya, Pidie Jaya sekitar 3 tahun silam. “Ternyata, kasus sebelumnya tak juga membuat jera,” kata rekan-rekan wartawan di Lhokseumawe. (Analisa)