Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayutul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe memakaikan sarung dan jilbab kepada puluhan pelanggar Syariat Islam yang terjaring razia penegakan Qanun (Perda) No 11/2002 tentang Syariat Islam, Rabu (25/5).
Razia yang melibatkan puluhan personel gabungan Satpol PP-WH dibantu TNI/Polri berlangsung di depan Taman Riyadhah, Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan pantauan, personel Satpol PP dan WH menghentikan setiap warga yang mengenakan busana ketat, wanita tidak berjilbab, pria bercelana pendek dan wanita duduk mengangkang saat berboncengan sepeda motor.
Selanjutnya, para pelanggar didata dan mendapat pembinaan langsung di tempat berupa siraman rohani. Selain itu, setiap pelanggar diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi melakukan perbuatan melanggar itu.
Pada kesempatan itu, puluhan pelanggar juga diberi sarung dan jilbab. Sarung dikenakan untuk pelanggar berbusana ketat dan jilbab dipakaikan kepada perempuan yang tidak mengenakan kerudung di muka umum.
Kepala Satpol PP Lhokseumawe, Irsyadi SSos kepada Analisa mengungkapkan, dalam razia tersebut terjaring 83 pelanggar dengan mayoritas perempuan.
“Razia kita gelar untuk melakukan penegakan Qanun No 11/2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang Akidah dan Ibadah serta menindaklanjuti Seruan Bersama No 002/2013 tentang Larangan Duduk Mengangkang Bagi Perempuan Saat Berboncengan Motor,” ujarnya.
Disebutkan razia penegakan syariat Islam berjalan tertib. Satpol-PP menurunkan sebanyak 30 polisi syariat, 10 personel Satpol PP didampingi sembilan personel TNI dan Polri, sehingga pelaksanaan razia tersebut berjalan lancar.
Disinggung mengenai kegiatan Satpol PP menyambut Ramadhan 1437 H di Lhokseumawe, pihaknya menyatakan tengah menunggu petunjuk dari Dinas Syariat Islam. Pihaknya siap menjalankan tugas sebagai eksekutor. (Analisa)