Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku hingga kini pemerintah Aceh perlu terus berjuang supaya Pemerintah Pusat menetapkan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 192 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Gubernur meyakini, jika hal itu tercapai, masyarakat Aceh pasti semakin tertarik membayar zakat melalui Baitul Mal.
Hal demikian disampaikan Gubernur Aceh dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf ahli Gubernur Iskandar Agani, pada Pembukaan Rapat Kerja Sekretariat Baitul Mal se- Aceh, Selasa, (24/05).
Gubernur mengatakan, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, zakat, infaq, shadaqah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Aceh dan Pendapatan Asli kabupaten/kota yang dikelola Baitul Mal bersama harta wakaf dan harta agama lainnya.
Menurutnya, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggungjawab penuh atas keberhasilan pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf ini. Oleh karena itu, ia meminta agar pelaksanaannya harus beriringan antara ketentuan Syariat dan peraturan perundang-undang yang berlaku.
“Perlu saya ingatkan, sampai saat ini kita terus berjuang agar Pemerintah menetapkan zakat sebagi pengurang pajak. penghasilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 192 Undang-Undang Pemerintah Aceh,”ujarnya.
Zaini mengingatkan, guna mendukung kinerja lembaga Baitul Mal, pihak secretariat diminta untuk melakukan penguatan sumber daya manusia, terutama di jajaran manajemen dan administrasi, agar mampu menampung beban kerja yang cenderung meningkat.
Selanjutnya kata Zaini, perlunya penyempurnaan regulasi tentang zakat, waqaf, harta agama dan perwalian anak yatim/ piatu yang selama ini menjadi kewenangan Baitul Mal.
“Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Aceh saat ini tengah membahas rancangan Qanun tentang zakat, infaq dan shadaqah bersama DPR Aceh. Jika regulasi ini selesai, maka dasar hukum untuk memperkuat posisi Baitul Mal akan semakin jelas,”ujarnya.
Selain itu kata Zaini, perlunya memperkuat sinergi Baitul Mal dengan lembaga lain untuk pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah. Dan yang terakhir, Dewan Pertimbangan Syariah, Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten/Kota, Kepala Baitul Mal Aceh dan Kepala Baitul Mal Kabupaten/Kota diharapkan agar terus bersinergi dan meningkatkan kerjasama dalam mengelola dan memanfaat dana zakat, infak, sedekah, dan waqaf.