Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Kaukus Peduli Aceh (KPA), Senin pagi melakukan aksi unjuk rasa di Simpaang Lima Banda Aceh, dalam aksinya mereka menolak rancangan qanun wali nanggroe.
Koordinator aksi, Agusta Muktar dalam orasinya mengatakan qanun wali nanggroe merupakan kepentingan partai tertentu yang mengusai mayoritas kursi di DPR Aceh dan tidak menjadi keinginan masyarakat Aceh secara keseluruhan apalagi kewenangan wali nanggroe yang dinilai terlalu luas hingga pada permasalahan politik, bahkan bisa membubarkan parlemen dan menonaktifkan Gubernur.
“Qanun wali nanggroe yang sedang dibahas di DPR Aceh akan mencedrai proses demokrasi dan kita dengan tegas menolak pembahsan qanun wali nanggroe yang dibahas oleh kelompok – kelompok yang punya kepentingan sendiri di Aceh,” katanya.
Sebelumnya mahasiswa Laskar Merah Putih, OKP, LSM dan KP3 ALA juga melakukan aksi demo di Kota Takengon, mereka meminta DPRK Aceh Tengah untuk menyatakan sikap menolak qanun Aceh tentang lembaga wali nanggroe. Menurut mahasiswa rancangan qanun wali nanggroe bukanlah aspirasi dan keinginan segenap rakyat Aceh. Bahkan qanun wali nanggroe sudah bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara itu praktisi hukum Unsyiah, Mawardi Ismail mengatakan secara yuridis qanun tersebut merupakan amanah undang – undang nomor 11 tahun 2006, sehingga pembuatan qanun tersebut merupakan sebuah keharusan dan harus diproritaskan oleh pihak DPR Aceh.
“saya kira itu bukan penolakan, yang ditolak kan hanya beberapa substansi, karena qanun tersebut tidak boleh ada penolakan, karena menolak qanun wali nanggroe sama dengan menolak undang – undang nomor 11 tahun 2006, cuma saya berharap publik di ikut sertakan dalam pembahsan qanun ini,” katanya.
Mawardi menambahkan orang yang menjadi wali nanggroe nantinya akan diatur dalam qanun tersebut dan sesuai dengan amanah UUPA, wali nanggroe adalah orang paling disegani dan dihormati oleh seluruh masyarakat Aceh. (im)