Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh Ghazali Abbas Adan berharap agar kewenangan lembaga DPD RI untuk diperkuat. Pasalnya dengan segala keterbatasan kewenangannya, DPD terus bekerja meningkatkan kinerjanya melalui produk-produk yang dihasilkan untuk disampaikan kepada DPR.
Hal tersebut dikemukakan Ghazali Abbas Adan dalam dialog publik membahas urgensi penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945, di Kantor DPD RI perwakilan Aceh, Banda Aceh, (10/05).
Turut hadir sebagai pemateri dialog tersebut masing-masing Ketua KIP Aceh Ridwan hadi, Dosen Fakultas Hukum Unsyiah M. Daud Yoesoef dan Dosen Fisipol Unsyah Taifik Arahim.
Dialog tersebut digelar bertujuan untuk mendorong awereness stakeholders atas amandemen UUD 1945 sebagai solusi permasalahan bangsa saat ini.
Ghazali menyebutkan kewenangan yang perlu diperkuat tersebut, antara lain agar diberi wewenang atau hak menolak maupun menyetujui pengesahan sebuah produk hukum atau undang-undang, karena selama ini DPD hanya diberi kewenangan mengusulkan atau menyarankan maupun menyusun sebuah rancangan undang-undang. Namun setelah disusun, rancangan itu diserahkan kepada DPR.
“Setelah diserahkan ke DPR, lembaga legislatif itu tidak melibatkan DPD dalam membahas rancangan undang-undang. Kami juga tidak tahu apakah yang diusulkan itu sesuai atau diubah lagi,”lanjutnya.
Padahal kata Ghazali, dalam menyusun sebuah draf rancangan undang-undang DPD juga menjaring langsung dari masyarakat. Kemudian, dari penjaringan aspirasi masyarakat tersebut disusun sebuah draf rancangan undang-undang.
Untuk memperkuat kewenangan tersebut, menurut Ghazali dibutuhkan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di mana, dalam amandemen tersebut perlu dimasukkan kewenangan yang memperkuat peran DPD.