AMTI Kritisi Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Rancangan Qanun (Raqan) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) dan Pemerintah Kota Banda Aceh diharapkan mempertimbangkan keberlangsungan aspek ekonomi Industri Hasil Tembakau (IHT).

“Masih ada beberapa pasal dalam Raqan KTR Kota Banda Aceh yang dinilai bertentangan dengan PP 109/2012,”Ujar Ketua Umum AMTI Budidoyo, Selasa (10/05).

Budidoyo menyebutkan, secara hukum, peraturan di tingkat nasional menjadi acuan bagi peraturan daerah dan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi, namun pihaknya masih menemukan beberapa ketentuan dalam Raqan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah No. 109 khususnya terkait kegiatan penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau.

“Seharusnya kegiatan ptersebut dibatasi dan bukan dilarang total seperti yang tertuang dalam RAQAN. Pelarangan total akan memberikan dampak negatif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam IHT,” tegas Budidoyo.

Atas dasar itu Budidoyo meminta DPR Kota Banda Aceh dan Pemda Kota Banda Aceh untuk mengacu pada PP 109 Tahun 2012 dalam menyusun Raqan tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Ditempat yang sama salah seorang pedagang di Banda Aceh, Ramli mengaku pihaknya tidak menentang adanya Qanun KTR, namun menurut Ramli peraturan yang telah dibuat itu harus  bersifat adil, berimbang, dan menjawab kekhawatiran masyarakat terkait perlindungan kesehatan.

“Serta pada saat yang sama menjaga keberlangsungan ekonomi industri hasil tembakau di mana jutaan orang menggantungkan penghidupannya,”.lanjut dia.

Pendapat yang sama juga disampaikan Musrialdi dari pelaku usaha periklanan di Banda Aceh. Ia menuding dalam Raqan KTR Kota Banda Aceh tidak ada jaminan diperbolehkannya penempatan iklan media luar ruang sesuai kriteria di PP 109/2012.

Musrialdi berharap, DPRK dan Pemko Banda Acehmemperhatikan dan mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait dengan industri hasil tembakau.

“Keberadaan Qanun yang implementatif akan memberi kepastian hukum sekaligus kepastian berusaha, jika Raqan KTR ini akan diberlakukan, kami meminta agar memperoleh sosialiasasi yang intensif dari Pemkot Banda Aceh,”ujarnya.

Sementara itu bedasarkan rancangan qanun yang sedang dibahas di DPRK Banda Aceh diatur setidaknya ada 12 tempat yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok masing-masing Perkantoran Pemerintahan, Perkantoran Swasta, Sarana Pelayanan Kesehatan, Sarana Pendidikan, Arena Permainan Anak, Tempat Ibadah, Tempat kerja yang tertutup, Sarana olahraga yang sifatnya tertutup, SPBU, Halte, Angkuta umum dan tempat umum yang tertutup.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads