Kabupaten Aceh Utara Terkorup di Aceh

Jumlah kasus korupsi di Aceh tidak sebanding dengan upaya penanganan yang dilakukan oleh pihak terkait seperti Polda Aceh dan Kajati Aceh. Jumlah total kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam wilayah hukum Provinsi Aceh dari hasil monitoring Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Aceh baik ditangani Polres, Polda, Kajari dan Kajati berjumlah sebanyak 122 kasus namun yang baru tertangani hanya 33 kasus.

Ketua Gerak Aceh, Askalani mengatakan dari 122 kasus tersebut 43 diantaranya sduah ditangani oleh kejaksaan negeri kabupaten kota, 20 kajati Aceh, 16 kasus oleh Polres kabupaten kota, 7 oleh Polda Aceh dan 34 kasus yang belum ditangani untuk proses penyidikan.

“Banyak kasus yang muncul ini belum sebanding dengan penanganan, catatan gerak ada 122 kasus tapi yang terselesaikan hanya 33, artinya penanganannya masih sangat rendah disbanding dengan kasus yang muncul,” katanya.

Askalani menambahkan Kabupaten Aceh Utara merupakan kabupaten terkorup di Aceh dengan jumlah 12 kasus korupsi dan merugikan negara mencapai 230 milyar, disusul kabupaten Bireuen 10 kasus, pemerintah provinsi 10 kasus, Nagan Raya dan Aceh Barat masing – masing 9 kasus.

Lebih lanjut Askalani menambahkan 7 kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Aceh diantaranya Indikasi penggelapan dana pajak PPh dan PPn Bireuen, Dugaan Korupsi Dana Deposito Rp 220 miliar Aceh Utara, kasus korupsi Penjualan Aset Aceh besi tua dan dugaan korupsi proyek pengaspalan Jalan Suka Mulya- Suka Damai, Aceh Tamiang.

Sementara itu menyambut hari anti korupasi sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember, Gerak Aceh melakukan aksi tutup mulut disimpang lima kota Banda Aceh, Kamis sore. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads