Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan hingga akhir April 2016 yang seharusnya berakhir 31 Maret. Kebijakan ini sebagai respons akibat terjadi gangguan teknis pada situs DJP
“Ini karena ada kendala teknis pada website milik DJP, maka pelaporan ini diperpanjang hingga 30 April 2016,” kata Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan DJP Aceh, Novita Belia, saat memberikan sosialisasi cara melaporkan SPT tahunan secara elektronik (online), kepada jurnalis di Banda Aceh, Kamis (31/3).
Dikatakannya, bagi wajib pajak diharapkan segera melaporkan SPT tahunan. Apalagi mereka yang sudah memiliki penghasilan diatas Rp3 juta.
“Pajak ini merupakan sumber pendapatan negara, tapi nantinya dikembalikan ke rakyat melalui pembangunan, baik infrastruktur serta bentuk lainnya,” jelasnya.
Dikatakannya, sosialisasi tersebut dilakukan supaya mempermudah saat melaporkan SPT tahunan tanpa harus mendatangi kantor pajak lagi. Karena, dengan layanan yang disebut e-filing tersebut, cara penyampaiannya pajak penghasilan (PPh) SPT tahunan secara elektronik dilakukan realtime melalui internet.
“Namun kita terlebih dahulu harus mendapatkan nomor identitas yang diterbitkan DJP (efin),” seraya menyebutkan, untuk memperoleh efin terlebih dahulu harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), kemudian mendaftar ke kantor DJP terdekat.
Pengisian SPT tahunan secara e-filing hanya berlaku bagi perorangan karena untuk pengusaha maupun usaha masih melapor secara manual. Ke depan, tambahnya, akan dikembangkan secara online. (Analisa)


