Mengaku Ditipu Panitia Kontes Model, Pihak Hotel Grand Nanggroe Minta Maaf

Manajemen Grand Nanggroe Hotel akhirnya menyampaikan permohonan maaf terkait penyelenggaraan Kontes Indonesia Model @Hunt 2016 yang digerebek Walikota Banda Aceh pada hari Minggu (28/2) di hotel tersebut.

Manajemen Grand Nanggroe Hotel melalui kuasa hukumnya, Safaruddin mengakui pihaknya ke depan akan lebih selektif terhadap kegiatan yang diselenggarakan di hotel itu agar tidak bertentangan dengan Syari’at Islam. Pihak Hotel berjanji, apabila ke depan melanggar, mereka siap menerima sanksi.

Safaruddin menambahkan, saat penggerebekan kontes model tersebut, pihak manajemen tidak berada di tempat karena sedang berlibur, “Mereka sebenarnya tidak mengetahui acara tersebut, dan ternyata melanggar Syari’at Islam.”ujar Safaruddin yang juga bekas kuasa hukum mantan kelompok bersenjata Din Minimi.

Bahkan kata Safar, pihak penyelenggara kontes tersebut belum melunasi biaya sewa tempat hingga saat ini, sedangkan panitianya sudah tidak berada di Aceh.

Sementara itu, Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal  bahwa aturan meminta aktifitas wisata di Banda Aceh termasuk pelayanan hotel-hotel di Banda Aceh yang harus sesuai syari’at sudah dijalankan.
“Kita ingin hotel harus bersyari’ah, mereka harus menyesesuaikan dengan kekhususan Aceh yang menerapkan syari’at Islam, seperti pakaian pegawainya, menyediakan Al-Quran dan Sajadah di kamar,” ujar Illiza.

Meski sudah menandatangai perjanjian, Illiza menegaskan akan tetap memanggil pihak penyelenggara untuk memberikan penjelasan kepada pemerintah. “Kalau tidak bisa dipenuhi, kami akan mem-blacklist penyelenggara dan tidak akan pernah memberikan izin lagi beroperasi di Banda Aceh,” tegasnya.

Pada kesempatan itu manajemen Hotel Hotel Grand Nanggroe yang diwakili oleh Operasional Manager (OP), M Hartanto Budiman menandatangani surat pernyataan yang isi berupa perjanjian pihak hotel tidak akan menyewakan fasilitas terhadap penyelenggaran kegiatan hiburan yang bertentangan dengan syari’at Islam.

Surat pernyataan ini juga ditandatangani oleh Ketua MPU Kota Banda Aceh Tgk Karim Syekh, Kepala Dinas Syari’at Islam Kota Banda Aceh Mairul Hazami  dan Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Yusnardi  sebagai saksi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads