LGBT telah menjadi keresahan masyarakat saat ini. Di tingkat Nasional, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa gay, lesbian, sodomi dan pencabulan adalah haram.
Namun Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk H Karim Syeikh memastikan pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa seperti yang dilakukan MUI. Kata Tgk Karim Syeikh, sesuatu yang telah ditetapkan haram dalam Islam tidak memerlukan fatwa dari ulama. Karena, lanjutnya perihal sodomi telah jelas dilarang dalam Al-Qur’an.
Hal ini disampaikan Tgk Karim, Kamis (25/2/2016) saat menjadi salah-satu pembicara pada sosialisasi tentang pencegahan LGBT di aula lantai IV, gedung A, Balikota Banda Aceh.
“Inikan dosa besar, sudah jelas dilarang Islam dalam Al-Qur’an, tidak perlu fatwa lagi. Yang dibutuhkan fatwa seperti larangan perayaan tahun baru masehi, larangan perayaan valentine’s Day,” ungkap Tgk Karim.
Terkait dengan wacana Pemko membentuk tim khusus, Tgk Karim sependapat. Menurutnya fenomena ini muncul ketika para LGBT ini memang tidak berada dalam pengawasan keluarga.
“Kalau kita lihat, LBGT ini mayoritas pendatang di Banda Aceh. Hidup mereka jauh dari keluarga, tidak ada yang awasi. Saya pikir Pemko harus mengambil langkah membentuk tim untuk membina mereka,” tutup Tgk Karim.