Pemerintah Aceh Diminta Fasilitasi Pembinaan Ekonomi Syariah

Pemerintah Aceh diharapkan untuk menyiapkan regulasi qanun Pelaksanaan Ekonomi Syariah di Aceh dan Qanun Kelembagaan Ekonomi Syariah.

Selain itu Pemerintah Aceh didorong untuk memberikan fasilitas dana pembinaan ekonomi syariah kepada Masyarakat luas di Aceh, khususnya sektor industri, pertanian, perikanan dan usaha mikro syariah di Gampong-gampong.

β€œHal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,”demikian diungkapkan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar pada pelantikan Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah Aceh periode 2016-2019, selasa ( 19/01/16) di aula arafah asrama haji Banda Aceh.

Wali Nanggroe mengajak Masyarakat Ekonomi Syariah untuk memperkuat kerjasama kelembagaan dengan Baitul Mal, Bank Aceh Syariah dan Lembaga-lembaga Keuangan Syariah yang telah ada di Aceh, serta berupaya agar kegiatan usaha kelembagaan ekonomi Syariah dapat menjangkau masyarakat di seluruh Pelosok gampong.

β€œLaksanakan sosialisasi dan, seluruh wilayah edukasi pelaksanaan ekonomi Syariah diseluruh wilayah Aceh,”lanjutnya.

Wali Nanggroe berharap kehadiran Masyarakat Ekonomi Syariah merupakan potensi kebangkitan Ekonomi Aceh untuk masa depan dan menjadi bagian terpenting sebagai mitra Kelembagaan Wali Nanggroe.

Wali Nanggroe juga meminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar menjadikanΒ  Masyarakat Ekonomi Syariah sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan Syariat Islam secara Kaffah dalam bidang Pembangunan Ekonomi Aceh.
Sementara itu Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Aminulah Usman mengatakan pihaknya siap menerima tugas dari pemerintah Aceh untuk membumikan ekonomi syariah di Aceh.

β€œMelalui kebangkitan ekonomi syariah kita harap juga akan membantu perbaikan pertumbuhan ekonomi Aceh,”ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads