Guna meningkatkan ketahanan dan pembangunan keluarga di Aceh, Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BkkbN) Aceh kini sudah memiliki 13 Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) yang tersebar di kabupaten/kota di Aceh.
Tigabelas Unit PPKS itu, dua unit berada di Kota Banda Aceh, tiga unit di Kabupaten Bireuen, dua unit di Aceh Barat, dan masing-masing satu unit di Kabupaten Pidie, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Besar, Kota Subulussalam, dan Kota Sabang.
Kepala Perwakilan BkkbN Aceh, Drs M. Natsir Ilyas M.Hum didampingi Kabis KSPK, Faridah SE, MM, pada Rabu , 07 Januari 2015, di Kota Banda Aceh mengatakan, PPKS yang sudah berdiri di kecamatan maupun ibu kota tersebut tujuannya tak lain memberi pelayanan konseling gratis kepada masyarakat.
Hal ini jelas Natsir, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera dalam Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera. Dimana pada pasal 47, disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga.
Lanjutnya, dengan adanya PPKS disetiap kecamatan di Aceh, diharapkan masalah-masalah yang ada pada keluarga bisa diselesaikan dengan baik. Sehingga diharapkan bisa menjadi tempat rujukan bagi keluarga untuk mengembangkan potensi peningkatan kualitas keluarga.
“Upaya ini BkkbN lakukan guna memberi pelayanan konseling gratis langsung kepada keluarga di daerah tersebut. Ini juga merupakan implementasi nyata dari pemerintah di dalam membangun kualitas penduduk karena penduduk sebagai modal dasar pembangunan harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan,”kata Natsir.
Faridah menambahkan, PPKS yang telah ada beberapa kabupaten/kota di Aceh ini, untuk memberikan akses informasi tetang pembangunan keluarga. Untuk itu BkkbN terus berkoordinasi dan mengadvokasi penentu kebijakan baik itu tingkat kabupaten/kota/kecamatan agar PPKS yang sudah terbentuk di daerah masing-masing sehingga kehadirannya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Masih kata Faridah, di PPKS akan dikembangkan program Bina Kelurga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), Pusat Informasi Konseling (PIK), dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS).
Delapan pelayanan konseling gratis yang diberikan di PPKS yaitu yaitu pelayanan informasi Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), konseling keluarga remaja dan remaja, konseling pranikah, konseling keluarga balita dan anak, konseling KB dan Kesehatan Reproduksi (KR), konseling keluarga lansia dan lansia, pembinaan Usaha Ekonomi Produktif kelompok UPPKS, dan konseling khusus keluarga (Married Counseling).