Ilyas Pase Kembali Dituntut Delapan Tahun Penjara

Mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid atau dikenal dengan nama Ilyas Pase dituntut delapan tahun penjara dalam perkara korupsi kasbon Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2009 senilai Rp7,5 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendra dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin.

Selain menuntut pidana penjara delapan tahun, JPU juga menuntut terdakwa Ilyas Pase membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp3,3 miliar lebih,

“Jika terdakwa tidak membayarnya diganti dengan empat tahun penjara. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa tersebut,” ungkap JPU Suhendra.

JPU Suhendra menyebutkan Bupati Aceh Utara periode 2007-2012 pada 10 Oktober 2009 bertempat di rumah dinas bupati memanggil Melodi Thaher selaku Kepala Bagian Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara bersama dengan Muhammad Thaib selaku penasihat bupati pada waktu itu.

Mereka membicarakan perihal kebutuhan sejumlah dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan yang belum mendapat pengesahan dalam APBD-P Tahun Anggaran 2009 dan bantuan kepada masyarakat miskin serta korban konflik.

Dalam pertemuan tersebut, kata JPU, terdakwa Ilyas Pase melontarkan rencananya mengajukan pinjaman kepada PT BPD Aceh Cabang Lhokseumawe Rp5,5 miliar.

Terdakwa memberikan arahan kepada Melodi Thaher supaya menemui Kepala Cabang PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan mempersiapkan dokumen permohonan pinjaman bank.

Namun, ujar JPU, pinjaman tersebut tidak dapat dipenuhi karena Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum melunasi pinjaman sebelumnya sebesar Rp2 miliar.

Oleh karena itu, untuk melunasi pinjaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memohon pinjaman menjadi Rp7,5 miliar. Syarat administrasi pinjaman meliputi surat persetujuan dan pernyataan jaminan dari Bupati Aceh Utara dan surat persetujuan dari DPRK Aceh Utara.

“Proses pencairan dana pinjaman oleh PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe disalurkan melalui rekening giro atas nama  Melodi Thaher selaku Kabag Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara Rp7,2 miliar lebih. Hal itu setelah dipotong biaya provisi dan administrasi perbankan,” kata JPU.

Menurut JPU Suhendra, setelah uang masuk rekening, terdakwa selaku Bupati Aceh Utara tidak pernah memberitahukan hal tersebut kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) atau pemegang kas daerah untuk disetorkan ke rekening kas daerah.

Malah, terdakwa memerintahkan Melodi Thaher mencairkan dana tersebut dua kali. Yakni pada 16 Oktober 2009 Rp3,87 miliar dan pada 19 Oktober 2009 Rp3,441 miliar.

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, anggota DPRK Aceh Utara, serta membayar utang pribadi terdakwa Ilyas Pase pada PD Bina Usaha dan untuk keperluan pribadi Melodi Thahir.

JPU menegaskan perbuatan terdakwa Ilyas Pase melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa M Safi’i Saragih menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim diketuai Sulthoni menunda sidang hingga Senin (11/1) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.(Antara)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads