Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri se Aceh menyelesaikan 67 penyelidikan perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2015. Kemudian 41 penyidikan perkara dan 63 penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
“Perkara penuntutan yang saat ini sedang berlangsung persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan berbagai modus operandi serta kerugian Negara,” Ujar Kepala Kejaksaan tinggi Aceh Raja Nafrijal pada konferensi Pers kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh tahun 2015, Senin (04/01).
Raja menyebutkan dari sejumlah kasus itu kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar Rp. 3,7 Milyar lebih yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menyelamatkan Rp. 1,2 Milyar, Kejari Sigli sebanyak Rp. 110 juta, Kejari Takengon Rp. 50 juta, Kejari Lhoksukon Rp. 80 juta, Kejari Kuala Simpang Rp. 1 Milyar.
Kemudian Kejari Calang Rp. 25 juta, Kejari Meulaboh Rp. 171 juta, Kejari Kutacane Rp. 75 juta, Kejari SP 3 Redelog Rp. 261 Juta, Kejari Meureudu Rp. 284 juta dan Kejari Kota Bakti sebanyak Rp. 340 juta.
“Dari 63 penuntutan perkara, sebanyak 36 perkara asal kasus dari Kejaksaan dan 27 perkara asal kasus Polri,”ujarnya.
Raja mengakui akan terus mengevaluasi kasus-kasus yang belum sempat ditangani maupun diselesaikan pada tahun 2015 silam. Mengingat dalam beberapa kasus, khususnya yang berpotensi merugikan keuangan Negara, pihaknya harus menunggu hasil perhitungan dari BPK RI.
Ia mengkui dalam rangka penegakan hukum, Kejaksaan butuh dukungan dari masyarakat. Apalagi menurutnya kepastian hukum menjadi perhatian serius dari para investor yang ingin berinvestasi di Aceh.
“Investor luar negeri itu mereka memperhatian betul proses penegakan hukum disini,”lanjutnya.