GeRak Desak Kejati Usut Dugaan Penyelewengan Dana BOS di Aceh Besar

Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang baru untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) .

Gerak Aceh mendorong kajati proaktif mengusut dugaan adanya pemotongan dana BOS tahun 2015 yang potensi merugikan keuangan negara.

“Kinerja Kajari Jantho juga sangat tidak memuaskan dalam memeberantas korupsi, maka dari hal tersebut Kepala Kejati baru perlu melakukan suvervisi aktif diwilayah hukum Aceh Besar,” Ujar Hayatuddin Tanjung Kadiv Advokasi Korupsi Gerak Aceh, Rabu (30/12).

Hayatuddin menyebutkan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015 yang bersumber dari APBN yang diperuntukan untuk sekolah di kabupaten Aceh Besar diduga adanya potensi pengutipan dan pemotongan sebesar 1,5% dari total dana yang telah diterima pihak sekolah.

Berdasarkan hasil kajian GeRAK Aceh, pihaknya menemukan data dan bukti bahwa adanya dugaan pemotongan dilakukan untuk seluruh SD, SMP dan SMA dalam Kabupaten Aceh Besar. Adapun jumlah dana BOS tahun 2015 adalah sebanyak Rp40.178.100.000.

“GeRAK Aceh, mencatat bahwa akibat dari pemotongan dana BOS ini diduga terjadi unsur potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp2.410.686.000, dan ini adalah akumulasi dari total dana yang diterima pihak sekolah,”Ujarnya.

Atas temuan itu GeRAK Aceh  mendesak Kemeterian Pendidikan Nasional untuk dapat melakukan audit faktual terhadap pengelolaan dana BOS di Aceh Besar, audit ini sangat penting dilaksanakan karena berdasarkan fakta dan hasil lapangan ditemukan bahwa sebagaian besar pengelolaan dana BOS yang dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban yang dikirimkan ke kementerian adalah fiktif.

“Bahkan tak jarang dana-dana tersebut tidak diperuntukan sebagaimana Juknis dan Juklak atas pengelolaan BOS, tetapi dipakai untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan,”Pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads